Alat – alat pelindung diri yang telah dipilih hendaknya memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1. Dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya
2. Berbobot ringan
3. Dapat dipakai secara fleksibel ( tidak membedakan jenis kelamin )
4. Tidak menimbulkan bahaya tambahan
5. Tidak mudah rusak
6. Memenuhi ketentuan dari standart yang ada
7. Pemeliharaan muda
8. Penggantian suku cadang mudah
9. Tidak membatasi gerak
10 .Rasa” tidak nyaman” tidak berlebihan
11. Bentuknya cukup menarik
Selain itu alat pelindung diri juga harus memenuhi syarat :
Enak dipakai
Tidak mengganggu kerja
Memberikan perlindungan efektif terhadap bahaya
Fungsi dan Jenis Alat Pelindung Diri
Alat pelindung kepala (Head Protection )
Fungsi alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan , terantuk , kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, , percikan bahan – bahan kimia , jasad renik ( mikro organisme ) dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman ( safety helm ), topi atau tudung kepala penutup atau pengamanrambut, dan lain-lain.
Alat – alat pelindung mata ( Eyes Protection ) dan muka
Fungsi alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya , paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air. Percikan benda-benda kecil panas, atau uap panas,radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion , pancaran cahaya , benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman ( spectacles ) goggles, tameng muka ( face shield ). Masker selam , tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan ( full face masker ).
Alat pelindung telinga ( Hearing Protection )
Fungsi alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug ) , penutup telina ( ear muff ) dan ear helmet.
Alat Pelindung Pernafasan beserta Perlengkapannya.
Fungsi alat pelindung pernafasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untukm melindungi organ pernafasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/ atau menyaring cemaran bahan kimia. Mikro – organisme , partikel yang berupa debu kabut ( aerosol ), uap, asap, gas/fume, dan sebagainya.
Jenis alat pelindung pernafasan dan perlengkapannya terdiri dari masker , respirator ,katrit , canister, Re-breather , Airline respirator, Continues Air supply Machine = Air Hose Mask Respirator , tangki selam dan regulator ( self-Contained Underwater Breathing Apparatus / SCUBA), Self- Contained Breathing Apparatu (SCBA ), dan Emergency Breathing apparatus.
Alat pelindung tangan ( Hand Protection )
Fungsi alat pelindung tangan (sarung tangan) adlah alatpelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari – jari tangan dari pajanan api. Suhu panas , suhu dingin, radiasi elektromagnetik zat pathogen (virus,bakteri) dan jasad renik.
Jenis penlindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas,kain atau kain berlapis, karet , dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
Pakaian pelindung (Body Protection)
Fungsi pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas. Percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas. Benturan ( impact ) dengan mesin, peralatan dan bahan. Tergores radiasi, binatang. Mikro-organismepatogen darimanusia, binatang. Tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompu (vests), clemek ( Apron/Coveralls ), jacket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.
Alat Pengaman di Ketinggian ( Harness )
Fungsi alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ketempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dsar.
Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh ( harness ) karabiner, tali koneksi ( lanyard ) , tali pengaman ( safety rope ) , alat penjepit tali ( rope clamp ) , alat penurun ( decender ), alat penahan jatuh bergerak ( mobile fall arrester ) dan lain-lain.
Alat pelindung kaki (Footwear Protection)
Fungsi alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas , terpajam suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran , logam, industry, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik. Tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik. Dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
Pelampung
Jenis pelampung terdiri dari jacket keselamatan ( life jacket ) , rompi keselamatan ( life vest ) rompi pengatur keterapungan ( buoyancy control device ).
Alat Perlindungan Diri ( Weapon / Gun )
Fungsi dari Senjata ini adalah menjaga diri anda dari mara bahaya ketika sedang sendirian dirumah,
berjalan ditempat sepi, keluar dimalam hari, dan pergi berwisata ke Hutan.
tindakan kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, Jadi kitapun harus berhati hati dengan apa yang ada diluar sana.
Senjata seperti Pistol, Shotgun, Riflle, dan Sniper adalah alat perlindungan diri yang paling ampuh
dan membuat si Kriminal lari terbirit birit.
tetapi senjata seperti ini sangat jarang digunakan, Khususnya di Indonesia.
selain jarang digunakan, Senapan juga dibandrol dengan Harga yang luar biasa mahal.
karena itulah hanya orang orang tertentu yang mempunyai Senapan.
dan juga, Jika kita ingin membeli Senapan.
Kita harus mempunyai Weapon License(Kartu Izin Kepemilikan Senjata), Sertifikat Senjata,
dan tentunya barang yang kita beli harus Legal dan bukan Ilegal.
Saling kunjung kak
ReplyDelete